Menurut M.v.T (Memorie van Toelichting) dikatakan bahwa kejahatan (misdrijven) adalah “rechtsdelicten”, yaitu perbuatan-perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagai onrecht, sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata-hukum”. Dunia maya dapat disamakan dengan (internet : inter-network) yaitu sebutan untuk sekumpulan jaringan komputer yang menghubungkan situs akademik (electronic learning) seperti di BSI (www.bsi.ac.id ), situs pemerintahan (electronic government), pelayanan transaksi elektronik melalui ATM (electronic banking), komersial (periklanan), organisasi, maupun perorangan. Dunia maya (cyberspace) dapat dideskripsikan sebagai suatu “ruang/dunia” non fisik yang didalamnya terjadi komunikasi-komunikasi elektronik dan tersimpan data-data digital didalam sebuah sistem komputer atau jaringannya”. Melalui ruang dunia maya ini, kesepakatan-kesepakatan bisnis dapat dilakukan secara instan dari seluruh penjuru dunia, tanpa perlu lagi pena, kertas, dan bahkan tidak perlu lagi bertatap muka langsung. ”Bahkan, kini terjadi transaksi perdagangan secara elektronik yang sering disebute-commerce (electronic commerce) yang menggunakan kartu kredit dan kartu debit untuk menggantikan mata uang.
Salah satu kejahatan yang ditimbulkan oleh perkembangan dan kemajuan teknologi informasi adalah kejahatan yang berkaitan dengan aplikasi internet. Kejahatan ini dalam istilah asing sering disebut dengan cybercrime yang dilakukan didalam dunia maya (cyberspace). Dunia maya (cyberspace) tersebut bersifat global, artinya tidak terikat pada yuridiksi nasional suatu negara. ”Tempat terjadinya kejahatan (locus delicti) dari kejahatan dunia maya (cybercrime) ini berada dalam ruang maya (cyberspace), yaitu suatu ruang yang berbasiskan pada jaringan komputer global internet”. Menurut Achmad Ali, dunia maya ini sifatnya melampaui teritorial negara”.
Kejahatan dalam bidang teknologi informasi secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu :
Ø Kejahatan konvensional yang menggunakan bidang teknologi informasi sebagai alat bantunya. Contohnya pembelian barang dengan menggunakan nomor kartu kredit curian melalui media internet.
Ø Kejahatan timbul setelah adanya internet, dengan menggunakan sistem komputer sebagai korbannya. Contoh kejahatan ini ialah perusak situs internet (cracking), pengiriman virus atau program-program komputer yang bertujuan untuk merusak sistem kerja komputer.
Kartu kredit pertama kali diperkenalkan pada tahun 1920-an di Amerika Serikat. Pada mulanya orang menyebut sebagai Kartu Plastik. Kartu Kredit adalah Kartu yang dikeluarkan oleh lembaga bank maupun non bank yang dapat digunakan oleh nasabahnya sebagai alat pembayaran. Kemudian pada tahun 1985, mulai diperkenalkan kartu kredit dengan hologram eksklusif yang canggih. Hologram pada kartu kredit ini dibuat dengan sinar laser yang kelihatan berbentuk tiga dimensi. Selain itu, kartu kredit diberi ciri-ciri pengaman lain, antara lain kode-kode khusus dalam baris magnetik di belakangnya hingga bentuk tanda yang tidak kelihatan yang tampak di bawah cahaya ultraviolet. Ada juga kartu kredit yang diberi foto pemiliknya. Tujuannya untuk menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan kartu kredit. Dalam system kerja kredit card ada 3 pihak yang terlibat yaitu:
Ø Bank atau perusahaan pembiayaan baik sebagai penerbit dan pembayar.
Ø Pedagang (merchant), sebagai tempat belanja seperti hotel, super market dan tempat-tempat lainnya dimana bank mengikat perjanjian.
Ø Pemegang kartu (card holder), adalah nasabah yang namanya tertera dalam kartu dan yang berhak menggunakan kartu.
Para Pembobolan Kartu Kredit sementara dalam menjalankan aksinya menggunakan sistem refund, para pelaku terlebih dulu mencuri data MID dan TID mesin EDS yang ada di supermarket terkenal. Caranya dengan membuat transaksi-transaksi fiktif di mesin EDS yang mereka miliki. Dari mesin EDS itu juga pelaku kemudian membuat transaksi refund (pembatalan transaksi) sendiri dengan kode otoritas dari supermarket yang dibuat asal. Transaksi ini pun dicatat pihak bank. “Bank kemudian mengembalikan saldo ke dalam kartu kreditnya dengan adanya pembatalan transaksi itu.
Tips Menghindari Penyalahgunaan Kartu Kredit
1. Simpan kartu Anda di tempat yang aman.
2. Hafalkan nomor pin dan jangan pernah dituliskan.
3. Jangan pernah memberikan nomor kartu kredit jika Anda tidak berniat bertransaksi.
4. Periksa jumlah transaksi sebelum Anda menandatangani Sales Draft.
5. Pastikan kartu kredit Anda terima setelah bertransaksi.
6. Simpan sales draft dan cocokkan pada lembar tagihan bulanan.
7. Apabila ada transaksi yang diragukan segera laporkan keberatan Anda secara tertulis melalui Fax Customer Service Credit Card.
B. Penipuan Bermodus E-mail Phising
Dalam era informasi sekarang ini, penyalah gunaan data sering kali terjadi oleh pelaku kejahatan, seperti penyalah gunaan data mengenai rekening perbankan. Untuk itu, kita seharusnya waspada dan mengenali praktek-praktek kejahatan yang terjadi agar terhindar dari kerugian. Salah satunya adalah E-mail Phising.
Di zaman sekarang, orang sudah akrab dengan yang namanya e-mail. Dari usia muda (anak-anak) sampai usia tua pun sudah mengenal e-mail. Banyak fasilitas yang dapat diperoleh dari penggunaannya, misalnya mengirim pesan, foto, atau aplikasi dalam hitungan detik atau menit. Tapi, penggunaan e-mail dapat pula membuat kita mengalami kerugian seperti kehilangan uang dalam kasus E-mail Phising.
Phising adalah tindakan memancing atau mengelabui seseorang untuk memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN, nomor rekening bank, nomor kartu kredit secara tidak sah. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik atau mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku, atau melakukan belanja online dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah mengiming-imingi seseorang dengan hadiah, membuat email dan website palsu yang menyerupai email dan website bank yang asli.
Phising sendiri berasal dari kata “fishing” berarti memancing. Phising dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti lewat telepon, chating, termasuk e-mail. Pelaku Phising (disebut pula “phiser”) biasanya mengajak atau menggiring seseorang dari e-mail untuk masuk ke website tertentu. Oleh karena itu, biasanya dalam e-mail phising terdapat link ke website tertentu.
Website tersebut akan meminta seseorang untuk memasukkan data pribadi, seperti User ID, password, PIN, nomor kartu kredit, nomor rekening, tanggal lahir, atau nama ibu kandung. Kemudian, data-data yang diperoleh akan digunakan oleh pelaku phising untuk melakukan tindak penipuan pada website bank yang asli.
Cara menghindari penipuan dengan modus E-mail Phising
Waspada jika menerima e-mail yang meminta informasi pribadi Anda, seperti nomor rekening, nomor kartu kredit, PIN apalagi pelaku mengaku dari Bank. Bank biasanya memiliki kebijakan untuk tidak membolehkan nasabah mengisi data pribadi lewat e-mail. Jika menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada Bank yang bersangkutan.
Waspada jika menerima e-mail yang meminta Anda untuk melakukan transfer uang ke rekening tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian dari Bank tertentu. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara menghubungi langsung Bank yang bersangkutan, sebaiknya secara rutin mengganti password atau PIN agar tidak mudah dicuri.
Tiap kali masuk halaman website, perhatikan dengan seksama isi dan alamatnya. Usahakan kenali alamat website asli dari bank yang diajak bertransaksi. Jangan terpancing oleh keberadaan logo bank di website tersebut, karena logo bank mudah dicopy. Cara yang terbaik adalah menghubungi langsung bank yang bersangkutan untuk mengecek kebenaran website tersebut agar Anda tidak tertipu.
Waspada jika Anda menerima e-mail yang meminta PIN Anda. Pada umumnya, Bank tidak meminta PIN nasabah dengan alasan apapun. Sebaiknya cari keterangan lengkap dengan cara langsung menghubungi Bank yang bersangkutan.